"Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2).
Dalam setiap penanganan perkara di KPK, proses penyelidikan dilakukan untuk mencari atau mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena proses pendalaman belum dalam tahap penyidikan saat ini," tutur dia.
"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan," ujarnya.
KPK membagi tiga kelompok besar dalam proyek e-KTP, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, dan pihak swasta yang menggarap proyek di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Menurut Febri, penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP ini terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Namun, lanjut Febri siapa tersangka baru e-KTP tergantung pada bukti permulaan yang didapat penyidik KPK.
"Jadi setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor kami melihat ada dugaan pelaku yang lain. Jadi itu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari politik," kata dia. (eks)