"Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maka tentu kita akan cermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Febri mengatakan kesaksian seorang saksi tak cukup dijadikan dasar pihaknya menyelidiki dugaan aliran uang tersebut. Menurut dia, pihaknya akan menyesuaikan keterangan Nazaruddin dengan bukti yang didapatkan pada penyidikan maupun persidangan.
"Namun untuk penelusuran lebih lanjut tentu kita harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain karena keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan anggota Banggar DPR itu lupa berapa jumlah pasti jatah untuk ketua fraksi di DPR. Ketika itu ada sembilan fraksi yang duduk di dewan Senayan, yaitu Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Dalam surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut sejumlah fraksi di DPR, seperti Golkar, Demokrat, dan PDIP mendapat jatah dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Golkar dan Demokrat mendapat Rp150 miliar serta PDIP sebesar Rp80 miliar.