Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap Dhawiya dan Muhammad dilakukan supaya keduanya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan untuk membeberkan siapa pemasok sabu yang dikonsumsi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, hingga kini pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkotika tersebut.
Ia menerangkan Dhawiya dan Muhammad dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dhawiya bersama Muhammad dan kakak-kakaknya diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (16/2).
Dari penangkapan terhadap Dhawiya, polisi mengamankan dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik, satu aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, tiga kantong berisi klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak alat hisap sabu, dan dua telepon genggam.
Sementara itu dari tangan Muhammad didapati sabu seberat 0,38 gram.