KPU melarang partai politik 'mencuri start' berkampanye, baik di media massa maupun di media sosial sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut.
"Kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang, maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September," ujar Arief di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kampanye belum bisa dilakukan meski parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut,
Arief sendiri mengatakan ada jeda sekitar tujuh bulan sebelum 23 September terhitung sejak 19 Februari telah menimbulkan berbagai polemik dan perdebatan.
Merespon persoalan ini, KPU berencana akan membahas bersama Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran oleh parpol,
"Sanksi itu kan udah diatur di undang-undang, tinggal kita mengidentifikasi saja, apakah aktifitas itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak," tambah Arief. (eks)