"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2).
Dalam pertimbangan hakim, Setnov selaku pemohon telah kehilangan relevansi atas kerugian yang dialami karena baru mengajukan permohonan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ratusan Advokat Bela Firman Wijaya Lawan SBY |
"Tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, MK mendapat fakta saat dilakukan pencegahan ke luar negeri status pemohon belum menjadi tersangka. Ketika itu pemohon semestinya dapat mendalilkan dengan anggapan mengalami kerugian konstitusional," tutur hakim Suhartoyo.
"Permohonan pemohon ke mahkamah baru diajukan setelah pemohon menjadi tersangka, bahkan sekarang menjadi terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu pemohon kehilangan relevansinya kehilangan kerugian konstitusional terhadap ketentuan pasal 12 UU KPK," terangnya.
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan uji materi terhadap pasal 12 UU KPK pada November 2017. Uji materi tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPR itu berkaitan dengan pencegahan dirinya ke luar negeri saat masih menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Ia merasa dirugikan karena tak bisa ke luar negeri atas pencegahan oleh KPK.