"Menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Jaksa menilai Yudi sebagai anggota DPR menerima suap total sebesar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Duit haram kepada bekas Wakil Ketua Komisi V DPR itu diberikan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi sebelumny didakwa menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang itu merupakan imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Yudi melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (osc/gil)