"Ini (kalau) saya tanda tangan, nanti masyarakat sampaikan (UU MD3) ini didukung penuh (oleh Presiden). Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," ucap dia, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden mengatakan bakal melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menandatangani UU MD3 tersebut.
"Itu risiko yang ada di Undang-Undang. Memang saya tanda tangan atau tidak sama saja," ucapnya.
Diketahui, Pasal 20 ayat (5) UUD 45 menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR namun tidak disahkan oleh Presiden tetap wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui.
Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah sah sebagai UU meski Presiden tidak menandatanganinya 30 hari sejak rancangan UU itu disetujui bersama.