Ahok melalui kuasa hukumnya membeberkan alasan kenapa baru mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap kasusnya tersebut.
"Bikin PK enggak gampang, kita mesti pelajari banyak hal," jawab pengacara Ahok, Josefina Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ahok meminta kuasa hukum agar banding tersebut dicabut. Kini, terkait pengajuan PK, Josefina mengatakan, karena Ahok sendiri yang meminta.
Josefina mengakui konsekuensi PK jauh lebih ringan ketimbang banding. Di tingkat banding, hukuman Ahok bisa sama atau bahkan berpotensi bertambah dari hukuman di tingkat pertama.
"Tapi kalau PK biasanya mengurangi atau bahkan sama. Tidak menambah (vonis)," terang Josefina.
Lihat juga:Ahok Belum Pasti Hadiri Sidang Perdana PK |
"Harapan tertinggi bebas dan direhabilitasi namanya," tutup dia.
Kuasa hukum Ahok mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (2/2) lalu. Kuasa hukum menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP. (osc/wis)