Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu.
Dalam eksepsinya, Fredrich menyebut surat dakwaan jaksa peuh asumsi dan rekayasa. Ia keberatan atas tuduhan jaksa yang menyebutnya bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Setnov.
Ia juga menilai, perkara yang menjeratnya saat ini bukan termasuk tindak pidana korupsi melainkan pidana.
Lihat juga:Fredrich Bantah Rekayasa Setnov Sakit |
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan jaksa KPK sehingga penyidik maupun jaksa KPK tidak diizinkan menananganinya," ujar Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT