Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 09:54 WIB
Dalam sidang lanjutan hari ini jaksa akan menyampaikan tanggapan jaksa atas eksekpsi atau keberatan Fredrich Yunadi atas dakwaan kasus merintangi penyidikan.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Fredirich Yunadi akan kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi. (CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan kembali menjalani sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (22/2). 

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich pekan lalu. 

Dalam eksepsinya, Fredrich menyebut surat dakwaan jaksa peuh asumsi dan rekayasa. Ia keberatan atas tuduhan jaksa yang menyebutnya bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Setnov. 

Ia juga menilai, perkara yang menjeratnya saat ini bukan termasuk tindak pidana korupsi melainkan pidana.

"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan jaksa KPK sehingga penyidik maupun jaksa KPK tidak diizinkan menananganinya," ujar Fredrich. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER