Dalam rekaman telepon itu, Anang memastikan penggantian anggota BPK bernama Agung yang memeriksa laporan anggaran proyek e-KTP kepada Marliem. Ia menyebut Agung sebagai sosok yang sangat 'kuning' dengan mengatakan 'kebeneran ini yang ngegantiin si Agung namanya, kuning bener'.
Pernyataan itu ditanggapi Marliem dengan mengatakan, 'oh kuning bener, baguslah'. Anang kemudian menyebut pihak yang mengganti anggota BPK itu adalah seseorag berinisial SN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya SN," jawab Anang.
"Agung siapa nama lengkapnya?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Saya enggak tahu kalau nama lengkapnya," ucap Anang.
Direktur PT Quadra Solution itu mengaku tak kenal Agung dan hanya mengetahui dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jaksa kemudian menanyakan inisial SN yang dimaksud dalam percakapan.
"Pak SN ini Setya Novanto maksudnya?" tanya jaksa.
"Betul," tutur Anang.
Menurutnya, penggantian anggota BPK ini sengaja dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan anggaran proyek e-KTP. Sebab, selama ini ia merasa menjadi pihak yang disalahkan dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
"Dengan Pak Agung ini kami harapkan, karena Pak Andi bilang bahwa itu (Agung) orang Golkar. Orangnya Pak Setnov, jadi ya kami harapkan mudah-mudahan dia bisa lebih enggak salahin kami," bebernya.
Setnov sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Akibatnya, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp5,9 triliun.
Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP. Setnov juga disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.