"Mediasi yang dilakukan Bawaslu hari ini gagal," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat ditemui seusai sidang di Kantor Bawaslu yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2)
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan, kata Yusril, PBB meminta KPU mempertimbangkan saran-saran dari Bawaslu. PBB pun mengajukan dua usul kepada KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kedua usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh KPU. KPU tetap pada pendiriannya dan ingin melanjutkan ini pada sidang ajudikasi," kata Yusril.
"Ini akan dilanjutkan sidang menghadapi KPU dengan segala kemampuan, segala kekuatan," pungkas Yusril disambut pekik takbir dari kader PBB yang mendampinginya.
Lihat juga:Rizieq, Jokowi dan Petaka Politik 2019 |
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos proses verifikasi untuk ikut serta di Pemilu 2019. PBB dinyatakan tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi persyaratan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua.
Bawaslu menengahi KPU dan PBB dengan menggelar sidang mediasi yang dijadwalkan digelar selama dua hari, Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Jika tidak juga ada titik temu, maka sengketa akan dibawa ke proses ajudikasi. (kid)