"Kami kan masih menunggu bagaimana itu yang bersangkutan Pak Habib [Rizieq] pulang ke Indonesia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza menjalani pemeriksaan selama sepuluh kali di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya dan juga berkas perkara tersangka Rizieq Shihab.
"Kan sekarang juga ada kaitannya [dengan] belum [Rizieq] datang, untuk kasus itu. Kita tunggu saja Pak Rizeq datang ke Indonesia," tutur Argo.
Firza diketahui dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi.
Sementara, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lihat juga:Setumpuk Kasus yang Mangkrak di Era Tito |