"Kami akan tanyakan (soal jenderal). Tidak bisa (berdasarkan) asumsi. Kami minta untuk jelaskan, fakta hukum, dan harus ada bukti-bukti. Nuduh tidak boleh, itu fitnah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/2).
Lihat juga:Catatan Kasus Teror Air Keras Novel Baswedan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlibatan perwira tinggi itu dikatakan Novel ketika diwawancara majalah Time pada 10 Juni 2017. Saat itu dirinya semakin meyakini keterlibatan jenderal lantaran penyelidikan kasusnya tak memperlihatkan perkembangan berarti.
"Kami akan agendakan. [Pertanyaan] yang kami berikan dari Singapura ada yang belum dijawab," lanjut Argo.
Akan tetapi, ia belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Novel itu. Penyidik, kata dia, saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017. Kornea mata kirinya rusak sehingga harus menjalani pengobatan dan operasi di Singapura selama sepuluh bulan. Kini ia telah kembali ke Indonesia. Polri mengaku belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus ini.