Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menyebut yang menjadi persoalan dari usulan Pj Gubernur tersebut adalah usulan dianggap berasal dari institusi Polri. Padahal, Polri tidak pernah mengusulkan hal tersebut.
"Jadi masalah yang besar untuk Polri, bukan maunya Polri, tapi maunya dari pihak lain tapi polisinya jadi babak belur," kata Bekto di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Bekto menyampaikan terima kasih kepada Wiranto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang telah membatalkan usulan Pj Gubernur tersebut.
"Kompolnas tentu tidak, itu kan urusan politik tidak ke situ, tapi Kompolnas yang ikut babak belur saja," tutur Bekto.
Usulan pejabat gubernur sendiri pertama kali mencuat dari komentar pihak Kementerian Dalam Negeri yang akan menunjuk Jendral Polisi untuk menggantikan sementara sejumlah posisi kepala daerah yang kosong.
Kekosongan ini terjadi lantaran kepala daerah terkait telah habis masa jabatan sebelum Pilkada maupun kepala daerah yang mencalonkan kembali di Pilkada 2018. (eks)