Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Kombes Pol. Krisno Siregar mengatakan bahwa penerima barang itu berada di Indonesia, sementara pengendali kemungkinan besar ada di China, dimana paket sabu-sabu itu berasal.
Kendati demikian, Kombes Krisno enggan merinci detail. "Kami tidak bisa beri tahu karena ini teknis penyidikan," kata Krisno di Jakarta, Sabtu (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka tersebut diketahui mendekam di Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.
"Narkoba itu sistem terputus yang complicated. Jadi ada beberapa 'lapis' orang lagi untuk bisa sampai pada mastermind. Ini masih terus didalami," katanya.
Pada Selasa (20/2), polisi bersama petugas Bea Cukai mencegat satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura, di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Kapal yang tidak memiliki dokumen dan surat-surat ini ternyata memuat 81 karung yang berisi 1,6 ton narkotika jenis sabu-sabu asal China.
Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), nakhoda, dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan warga negara Taiwan.
[Gambas:Video CNN]
(nat)