Ade dan Heri diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
"Saat ini, kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto melalui pesan instan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (24/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan serangkaian sidik dan pemeriksaan saksi-saksi, lakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat-alat bukti," imbuh Heri.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam.
Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam. (bir)