"Sidang hari ini Ahok tidak bisa hadir, tapi kita doakan saja," kata Kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, Senin(26/2).
Fifi menyampaikan, secara hukum ketidakhadiran Ahok diperbolehkan, sehingga ketidakhadiran Ahok tidak akan menganggu jalannya sidang hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana PK hari ini dipimpin oleh hakim Mulyadi, Salman Alfaria dan Tugianto.
Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK tersebut.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Perkara itu bermula dari laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial.
Atas vonis yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu, Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yani tak ditahan karena melakukan upaya banding. (gil)