"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali-seperti Pak JK-akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, melalui pesan singkatnya, (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bagian penjelasan pasal 169 tersebut, kata Arsul, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ketentuan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah dalam konteks baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, meski masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.
Sekjen Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Arsul juga meragukan rencana pengajuan fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan itu. Selama ini, MK hanya memberikan tafsir konstitusionalitas UU lewat putusan karena ada permohonan uji materi norma UU terhadap UUD 1945.
Terpisah, Wakil Ketua Kooordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo mengklaim partainya tidak mau membicarakan calon pendamping Jokowi.
Pihaknya menyerahkan keputusan bakal calon Wakil Presiden kepada Jokowi. Sebab, banyak calon yang berasal dari luar Partai Golkar yang juga dianggap potensial.
"Sehingga kita tidak terlalu bermimpi muluk-muluk yang penting kita titipkan bangsa ini kepada calon yang sudah kita dukung Pak Jokowi, terserah beliau mau menggandeng siapa sebagai cawapresnya," kata Bambang di Gedung DPR, hari ini.
"Kalau dimungkinkan makanya pasangan ideal untuk 2019-2024 ya Jokowi-JK. Itu menurut pandangan saya pribadi lho," ujarnya, yang juga menjabat Ketua DPR ini.
Jusuf Kalla sebelumnya telah menegaskan tak akan maju lagi sebagai calon wakil presiden 2019. Merujuk pada ketentuan UUD 1945, kata dia, presiden dan wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (arh/gil)
Sekjen Arsul Sani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)