Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses verifikasi sehingga membuat PBB tidak lolos.
"Ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat, Provinsi dan Manokwari Selatan untuk sengaja menjegal PBB supaya tidak mengikuti pemilu dan ini akan kami hadapi," kata Yusril di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (26/2).
Yusril menjelaskan bahwa ada perbedaan data jumlah anggota di sistem informasi partai politik (sipol) dengan jumlah di berita acara. Di sipol jumlah anggota PBB sebanyak 60 orang sementara di berita acara ada 51 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya PBB setempat menghadirkan 8 orang ke kantor KPU. Hal ini sudah dilaporkan Yusril ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. "Kamis sudah komplain dan KPU pusat sudah membenarkan hal ini," ujar Yusril.
Lihat juga:KPU Siap Hadapi PBB di Pengadilan |
Dengan kondisi itu Yusril mengaku heran karena tak pernah merasa diverifikasi di Manokwari Selatan. Untuk diketahui Manokwari Selatan adalah daerah pemekaran yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos pada verifikasi awal sebelum keluarnya putusan MK.
Atas kasus itu, Yusril pun meminta ke pengadilan agar majelis membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
"Permohonan kami adalah membatalkan berita acara KPU tentang penetapan parpol yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai pemilu," kata Yusril.
Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi dengan tiga parpol yakni PBB, Partai Idaman dan Parsindo. Sidang dilanjutkan besok pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU. (sur)