Provokator The Family MCA Berprofesi PNS dan Karyawan Swasta

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 12:43 WIB
Empat anggota kelompok Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup Whatsapp The Family MCA berprofesi sebagai karyawan swasta dan pegawai negeri sipil.
Ilustrasi. Empat anggota kelompok Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup Whatsapp The Family MCA berprofesi sebagai karyawan swasta dan pegawai negeri sipil. (REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat anggota kelompok Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup di aplikasi tukar pesan Whatsapp The Family MCA berprofesi sebagai karyawan swasta dan pegawai negeri sipil.

Empat anggota The Family MCA itu ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di empat provinsi berbeda secara serentak, Senin (26/2). Mereka adalah ML (40), RSD (35), RA (39), dan YUS.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigadir Jenderal Fadil Imran, mengatakan empat tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ML merupakan seorang karyawan, RSD merupakan seorang pegawai negeri sipil, dan RS merupakan seorang karyawan sebuah perusahaan elektronik swasta. Sementara, YUS belum diketahui hingga saat ini.

"Mereka ditangkap di Jakarta Utara, Bangka Belitung, Bali, dan Jawa Barat," kata Fadil, Selasa (27/2).


Empat tersangka ditangkap karena diduga kerap menyebarkan isu provokatif yang bernuansa ujaran kebencian di media sosial.

Menurut Fadil, isu-isu yang disebar itu terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para pelaku juga diduga menyebarkan virus yang dapat merusak perangkat elektronik pihak penerima.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penyidik kini tengah mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka saat ini.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER