"Ini faktor di luar kemampuan kami. Kami terus menjaga lembaga kami agar terhindar dari praktik tersebut," kata Ratna di Kawasan Melawai, Jakarta, Selasa (27/2).
Lihat juga:Polisi Tetapkan Tersangka Penyuap KPU Garut |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta surat TSK Polda Jabar untuk kami teruskan ke DKPP untuk diperhatikan tetap. Kewenangan untuk memberhentikan tetap di DKPP," terang dia.
"Kalau ada ditemukan indikasi masyarakat mereka melakukan atau bekerja tidak netral, silakan laporkan," kata Ratna.
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam upaya meloloskan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
Mereka adalah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (38), komisioner KPU Garut Ade Sudrajat (50), dan Didin Wahyudin (46) yang disebut sebagai pemberi suap untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, tiga buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam.
Heri dan Ade disangkakan melanggar pasal 11 Nomor 20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Penyelenggara Negara. Sedangkan Didin disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jabar. (wis)