Komisioner Bawaslu, Mochamad Afifudin mengatakan pencantuman foto ketua umum sebagai bagian dari kampanye jelang pemilu 2019 yang baru resmi diperbolehkan pada 23 September mendatang.
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua umum parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan," kata Afifudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2).
Pada pemilu-pemilu sebelumnya, kata Afif, kampanye hanya mencakup penjabaran visi dan misi partai politik. Lalu, dorongan kepada masyarakat untuk memilih partai tersebut saat pemilu juga termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," ucapnya.
Afifudin mengaku pihaknya bakal menyurati parpol yang telah memasang spanduk bergambar ketua umumnya. Jika spanduk tidak lekas diturunkan, Afifudin mengatakan Bawaslu tak segan memberi sanksi terhadap partai politik yang bersangkutan.
"Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," kata Afifudin.
Dia berharap semua pihak mematuhi peraturan yang ada agar tidak diberikan sanksi seperti diatur dalam undang-undang tersebut.
"Pasal 492 undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata dia.
Spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik atau tokoh terkait parpol telah banyak dipajang di berbagai daerah. Salah satunya spanduk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzy.
Selain itu, tidak sedikit pula spanduk dan baliho bergambar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang terpasang di sejumlah titik di Indonesia.
![]() |
