Sosialisasi, kata Rofiq, tidak bisa disamakan dengan kampanye.
Penjelasan Rofiq itu terkait klaim Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku telah menegur MNC Grup akibat menayangkan iklan Perindo bermuatan kampanye sebelum masuk masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPI, Hardly Stefano mengklaim telah mengirim surat peringatan kepada stasiun televisi INews, RCTI, GTV, dan MNC TV. KPI memberi surat peringatan karena keempat stasiun televisi tersebut menayangkan iklan partai politik bermuatan kampanye sebelum masuk masa kampanye.
Beberapa bulan yang lalu, lanjut Rofiq, KPI menerbitkan surat teguran keras kepada MNC Grup agar berhenti menayangkan iklan partai politik. Partai politik yang bersangkutan lantas merasa dirugikan.
Partai tersebut lalu menggugat surat yang dilayangkan KPI ke pengadilan. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan iklan yang dimaksud. Tidak ada konten bermuatan kampanye melainkan sekadar sosialisasi. Dengan kata lain, partai politik yang bersangkutan memenangkan gugatan atas KPI.
"KPI lalu mengajukan banding, pada saat banding itu juga KPI kalah," kata Rofiq.
Lihat juga:Aturan Main Kampanye Pemilu 2019 |
Menurut Rofiq, merujuk dari pengalaman sebelumnya, teguran yang dilayangkan KPI terhadap MNC Grup menjadi tidak relevan karena sudah pernah kalah di pengadilan.
Apabila teguran kembali dilayangkan, maka pihak-pihak lain yang akan merugi karena nama baiknya menjadi tercemar di mata publik.
"Kita memang sangat menyayangkan. KPI mengeluarkan surat dan imbauan lagi edaran lagi, ini sesuatu yang aneh saja dan menurut saya enggak masuk akal," ucapnya.
Beriklan Pada 2019
KPU menyatakan partai politik peserta Pemilu 2019 tidak boleh langsung memasang iklan di media massa. Partai politik baru bisa beriklan di tahun 2019, yakni H-21 masa tenang.
Masa tenang pemilu 2019 dimulai tanggal 14 April hingga 16 April 2019, artinya parpol baru bisa beriklan di media massa pada 24 Maret 2019.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pembatasan pemasangan iklan di media massa telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan ia memberikan pengecualian agar partai politik bisa melakukan sosialisasi secara internal sebelum masa kampanye yang dimulai pada 23 September 2018.
Sosialisi tersebut hanya untuk internal politik, atau hanya untuk para kader parpol.
"Berdasarkan Undang-Undang parpol salah satu fungsi parpol adalah melakukan sosialisasi politik," ujar Wahyu.