Lembaga antirasuah kini tengah mempelajari hasil audit kerugian negara yang baru diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, belum disebutkan berapa total kerugian negara dalam kasus korupsi Jasindo ini.
"Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Imbalan yang diterima Budi itu ditenggarai oleh KPK sebagai kerugian negara awal.
Data kerugian negara juga akan digunakan sebagai dasar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Kami pelajari, kami lihat kesesuaian dengan saksi-saksi yang sudah kami periksa dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kami pakai Pasal 2, Pasal 3," tuturnya.
Febri menjawab diplomatis saat ditanya soal itu. "Nanti kami sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kami periksa."
Penetapan tersangka Budi diumumkan KPK pada 3 Mei 2017. Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar pengadaan Asuransi Oil and Gas antara BP Migas dan KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014, dengan menunjuk seorang agen atau broker.
KPK menduga uang Rp15 miliar itu mengalir juga ke kantong sejumlah pejabat di PT Asuransi Jasindo.
Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Asuransi Jasindo di antaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri.
Kemudian Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel, serta Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. Kini Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.
Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk seseorang menjadi agen atau broker dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas tersebut. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa PT Jasindo sebetulnya tak memerlukan agen.
Pasangan, proses tender di BP Migas dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara. (wis)