Sidang hari ini beragendakan pemaparan bukti maupun saksi dari pihak pemohon (parpol). Jadwal sidang PBB pukul 10.00 WIB, kemudian Idaman dan Rakyat pukul 13.00 WIB, yang terakhir Parsindo pukul 14.00 WIB.
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin sebelumnya menjelaskan, PBB tidak dapat menghadirkan anggota hingga batas akhir verifikasi faktual. Ali menyebut pernyataan Yusril yang menyebut ada delapan orang hadir di KPU pada 6 Februari lalu untuk verifikasi adalah tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPUD Manokwari Selatan sudah menghubungi LO PBB untuk memberitahukan jadwal verifikasi. KPUD Manokwari Selatan juga sudah mendatangi kantor DPC PBB, namun tidak ada seorang pun pengurus atau anggota yang bisa ditemui.
Atas dasar ini KPUD Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini juga disahkan dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Papua Barat.
"Mereka menjawab bahwa hasil yang dibacakan oleh KPU Manokwari Selatan dapat diterima. Maka Ketua KPU Papua Barat mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas hasil verifikasi KPU Manokwari Selatan terhadap PBB," tambah Ali.
Sementara itu, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Parsindo memiliki kasus yang sama, yaitu tidak lolos proses administrasi KPU. Karena itu, tim kuasa hukum KPU lainnya, Robikin mengatakan tindakan lanjut dalam bentuk verifikasi tidak perlu dilakukan.
"Pada faktanya tindakan lanjut dalam bentuk verifikasi tidak perlu dilanjutkan karena ketiga parpol tidak memenuhi syarat. Bawaslu juga sudah menolak," ucap Robikin. (osc/gil)