"Seperti diketahui kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara, jadi enggak perlu hadir, baik penggugat dan tergugat," kata Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menolak banding, Ahok diketahui membuat surat yang isinya adalah alasan pencabutan banding kasus penodaan agama. Surat itu dibacakan Veronica dalam konferensi pers, di Jakarta Selasa (23/5/2017).
Lihat juga:Surat Lengkap Ahok dari Tahanan Mako Brimob |
"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," aku Ahok, dalam surat yang ditulis tangan itu.
Fifi melanjutkan, Mahkamah Agung memperbolehkan penggugat tak menghadiri persidangan. Jaksa pun, kata Fifi, tak mempermasalahkan jika Ahok tak hadir.
"Pidana saja enggak wajib hadir yang ini sebaiknya enggak lah. Karena banyak faktor yang lain," terang dia.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengaku tak ada keharusan penggugat dengan status terpidana hadir dalam sidang. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.
Lihat juga:Hakim Minta Ahok Hadiri Sidang Cerai |
Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat ia tengah dipenjara dalam perkara penodaan agama. Alasan gugatannya karena ada orang ketiga dalam rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ahok menuntut dua hal kepada Majelis Hakim yakni, perceraian dan hak asuh anak. Sementara hingga hari ini Vero masih bungkam dan belum pernah tampak menghadiri persidangan. (arh/sur)