Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ahok Absen di Sidang Cerai dan PK

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 13:35 WIB
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memakai alasan yang sama dengan pencabutan banding untuk tidak hadir di semua sidang cerai dan PK.
Mantan Gubernur DKI BAsuki T. Purnama alias Ahok (kiri) dan isterinya, Veronica Tan, di Istana Negara, Jakarta, 2014. Ahok disebut memakai alasan yang sama dengan alasan pencabutan banding untuk absen di sidang cerai dan PK. (Foto: AFP PHOTO / Bay ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan menghadiri sidang perceraian dengan istrinya, Veronica Tan, maupun sidang Peninjauan Kembali (PK). Alasannya sama dengan yang diungkapkan dia saat mencabut banding kasus penodaan agama.

"Seperti diketahui kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara, jadi enggak perlu hadir, baik penggugat dan tergugat," kata Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2).

Tak hanya di sidang perceraian, Ahok pun disebutnya tak bakal hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK). Fifi menyebut, alasan absennya Ahok sama saat ia menolak banding kasus pidananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih sama seperti yang waktu Ahok bacakan saat menolak banding," imbuh dia.

Saat menolak banding, Ahok diketahui membuat surat yang isinya adalah alasan pencabutan banding kasus penodaan agama. Surat itu dibacakan Veronica dalam konferensi pers, di Jakarta Selasa (23/5/2017).

Yakni, pertama, mencagah terjadinya kemacetan yang merugikan warga Jakarta akibat aksi unjuk rasa di sidang-sidangnya.

Kedua, khawatir ada pihak yang menunggangi unjuk rasa. Ketiga, mengindarkan dari terjadinya benturan dengan pihak lawan

"Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara," aku Ahok, dalam surat yang ditulis tangan itu.

Fifi melanjutkan, Mahkamah Agung memperbolehkan penggugat tak menghadiri persidangan. Jaksa pun, kata Fifi, tak mempermasalahkan jika Ahok tak hadir.

"Pidana saja enggak wajib hadir yang ini sebaiknya enggak lah. Karena banyak faktor yang lain," terang dia.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengaku tak ada keharusan penggugat dengan status terpidana hadir dalam sidang. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

Hari ini sidang kelima perceraian Ahok kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan para saksi. Sebanyak dua saksi dihadirkan pihak Ahok. Keduanya merupakan staff Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat ia tengah dipenjara dalam perkara penodaan agama. Alasan gugatannya karena ada orang ketiga dalam rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok menuntut dua hal kepada Majelis Hakim yakni, perceraian dan hak asuh anak. Sementara hingga hari ini Vero masih bungkam dan belum pernah tampak menghadiri persidangan. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER