"Biasanya mulai tahapan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, itu terjadi lonjakan (transaksi mencurigakan)," ujar Kiagus saat ditemui di gedung BNN, Jakarta, Rabu (28/2).
Berkaca dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, kerap terjadi transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil calon kepala daerah saat pelaksanaan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada [temuan mencurigakan]. Kami tentu tidak bisa sembarangan, tapi kami pantau secara umum. Kalau memang ada transaksi keuangan yang mencurigakan tentu akan didalami," jelas dia.
Menurut Kiagus, daerah yang berpotensi terjadi transaksi mencurigakan adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.
"Artinya yang APBD-nya tinggi, uangnya lebih banyak, itu termasuk daerah rawan," terangnya.
Sebelumnya, PPATK memperbarui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bawaslu, Selasa (13/2). MoU ini sebelumnya ditandangani pada tahun 2010.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mengawasi aliran serta penggunaan dana kampanye saat pilkada dan pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk menganalisis rekening yang dicurigai melanggar aturan tentang dana kampanye. Selain itu, kerja sama juga dilakukan guna menciptakan pilkada dan pemilu yang bersih. (arh/gil)