Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama Kemdagri, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"MoU ini hanya dilakukan ketika awal ingin memeriksa ASN ketika ada laporan dari pihak luar dibahas dulu dengan APIP-nya dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie saat dikonfirmasi, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi awal APIP dan APH karena di situ misalnya ada pemeriksaan BPK ditemukan bayar kurang Rp5 juta apa kurang Rp50 juta atau kelebihan bayar itu kan secara administrasi. Nah, itu diselesaikan di 60 hari masa kerja setelah temuan BPK diupload," tutur Arief.
"Kalau itu sudah jelas diduga tindak pidana korupsi dilaporkan sekian miliar ya kita pasti tindak lanjuti," katanya.
Di sisi lain, dalam perjanjian kerja sama tersebut juga diatur ketentuan tentang penghentian proses penyelidikan jika ASN yang bersangkutan telah mengembalikan uang paling lambat 60 hari setelah temuan BPK.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto memang mengatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang tersebut ke negara.
Di sisi lain, Arief mengatakan bahwa kesepakatan ini sangat penting agar mengurangi ketakutan ASN di daerah saat melakukan tugasnya, di tengah laporan warga yang banyak.
Menurut Arief, laporan warga yang menumpil membuat para AS kerap dipanggil kepolisian atau kejaksaan, padahal, laporan tersebut kerap kali tidak terbukti.
"Diundang kejaksaan enggak terbukti, diundang kepolisian enggak terbukti, diundang lagi enggak terbukti lagi, kan kapan kerjanya mereka," tutur Arief. (has)