"KPK ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan di Papua bekerja secara profesional penuh integritas dan mencegah adanya berbagai praktik ilegal di sektor SDA," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Kamis (1/3), dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com.
Berdasarkan hasil kajian KPK secara nasional, penerimaan negara dari sektor SDA relatif rendah ketimbang potensi yang seharusnya didapat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan hanya berkisar Rp3 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengatakan rapat koordinasi antara KPK dengan Pemprov Papua dilakukan lantaran potensi kekayaan alam Papua dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Upaya tersebut sesuai dengan Rencana Strategis KPK 2014-2019 yang menjadikan sektor SDA sebagai salah satu fokus area perbaikan sektor strategis.
Bila dihitung per tahun diduga kerugian negara itu mencapai US$5,0-Rp6,8 miliar atau Rp49,8-Rp66,6 triliun.
Sementara untuk di sektor pertambangan, khusus di wilayah Kalimantan, tak berjalannya penegakan hukum diduga menjadi penyebab potensi kerugian negara dari PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan yang tak dibayarkan oleh IUP Pertambangan sebesar 15,9 triliun per tahun.
Kemudian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua, Kepala Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kantor Wilayah Pajak, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Forkopimda Provinsi Papua.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua serta penandatanganan Rencana Aksi di Sektor Kehutanan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Kelautan & Perikanan oleh para pihak yang terkait. (has)