Keputusan itu diambil polisi setelah memeriksa sedikitnya tujuh saksi untuk mengungkap mengapa remaja Desa Mangempang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu bisa bertelur.
"Penyidikan melakukan pemeriksaan lebih dari tujuh saksi. Termasuk saudara A dan orangtuanya serta kembarannya, juga pamannya dan tetangganya, kita juga memeriksa tim dokter yang memeriksa A pada tahun 2015 dan 2018, dan tambahan satu dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Syech Yusuf," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya yang bersangkutan ini mengalami gangguan emosi dan perilaku dimana kondisi intelektual yang tidak sesuai dengan usianya. Lalu disimpulkan juga bahwa saudara A mengalami gangguan kejiwaan yang terkait dengan emosi dan perilaku tersebut," jelasnya.
"Itu yang diidentifikasi dari dokter spesialis kejiwaan," sambungnya.
Atas dasar gangguan kejiwaan yang dialami Akmal, Shinto menyatakan polisi pun harus menghentikan penyelidikan terhadap kasus remaja bertelur tersebut.
"Karena gangguan kejiwaan sesuai dengan pasal 44 KUHP tidak dapat dituntut secara pidana," ungkapnya.
"Kami dari pihak penyidik, terutama Polres Gowa mengimbau kepada masyarakat bahwa hal-hal yang sifatnya tidak bisa diterima logika agar dikesampingkan dan tidak terikut dalam fenomena yang berbau magis. Karena secara keilmuan sudah disimpulkan bahwa tidak mungkin manusia bertelur dan perteluran yang dimaksud dialami oleh anak yang mengalami gangguan jiwa," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 22 Februari lalu, Shinto mengatakan polisi melakukan gelar penyelidikan karena ada dugaan telur itu sengaja dimasukkan lewat dubur Akmal ke dalam tubuhnya. Hal itu, kata Shinto, berdasarkan diagnosa dari dokter yang memeriksanya dan juga catatan medis hal serupa yang dialami Akmal pada 2015 silam. (fzn/kid)