Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu di Jakarta pada Minggu (4/3) ini akan memutus sengketa antara KPU dan PBB terkait sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kadang-kadang terlalu optimis, semua bukti semua argumen sudah kami sampaikan dalam sidang, tapi bisa saja keputusan sidang lain dari apa yang kami harapkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, PBB dinyatakan menang oleh Bawaslu atas dua dari tiga kasus yang disengketakan. Namun tetap saja Bawaslu menyatakan PBB tidak lolos.
Yusril masih berharap PBB bisa lolos lewat putusan malam ini. Jika tidak, Yusril akan membawa sengketa ini ke persidangan, baik perdata ataupun pidana.
Sengketa KPU dan PBB dimulai saat PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
Bawaslu menggelar mediasi di antara keduanya padaJumat (23/2) dan Sabtu (24/2). Namun tak ada titik temu. Maka proses sengketa dinaikkan ke ajudikasi.
Setelah putusan ini, baik PBB maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lihat juga:KPU Siap Terima Putusan Ajudikasi PBB |