Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah meminta majelis hakim melanjutkan persidangan. Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fredrich dinilai hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati (curhat).
Poin eksepsi itu di antaranya memuat keberatan Fredrich selaku pengacara yang merasa tidak dapat dituntut, perbuatan yang dilakukan hanya merupakan ranah kode etik, perbuatan yang didakwakan hanya asumsi, fitnah, palsu, dan memutarbalikkan fakta, serta Fredrich merasa tidak mengenal nama-nama dokter yang disebutkan dalam surat dakwaan. Menurut jaksa, poin keberatan itu baru dapat dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa juga menolak keberatan tim kuasa hukum atas kewenangan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Fredrich. Menurut jaksa, perkara yang menjerat Fredrich merupakan kewenangan jaksa karena bukan termasuk pelanggaran etika.
Lihat juga:Fredrich Bantah Rekayasa Setnov Sakit |
Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh. Ia disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Fredrich disangka melanggar pasal 21 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT