Ijazah SMA JR Saragih Perlu Diverifikasi Ulang

RZR | CNN Indonesia
Senin, 05 Mar 2018 13:33 WIB
KPU meminta bakal calon gubernur Sumatra Utara JR Saragih melengkapi kembali berkas legalisasi ijazah SMA yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat.
KPU meminta bakal calon gubernur Sumatra Utara JR Saragih melengkapi kembali berkas legalisasi ijazah SMA yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta bakal calon gubernur (Cagub) Sumatra Utara Jopinus Ramli Saragih melengkapi kembali berkas legalisasi ijazah SMA yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat sebagai peserta di Pilgub Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Evi sebagai tanggapan atas putusan Bawaslu Sumatra Utara yang mengabulkan gugatan JR Saragih bersama pasangannya, Ance Selian untuk berlaga di Pilgub Sumut.

"Keputusan Bawaslu itu kan mereka meminta pemohon (JR Saragih) melegalisasi ijazah SMA kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mereka maksudkan, itulah yang diverifikasi oleh KPUD Sumut," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi menegaskan putusan Bawaslu itu belum bisa mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan KPUD Sumut terkait penetapan calon peserta di Pilkada Sumut 2018.


Dengan kata lain, kata Evi, saat ini status JR Saragih-Ance masih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Sumut hingga berkas yang kurang tersebut diserahkan ke KPUD Sumut untuk diverifikasi kembali.

"Semua tergantung verifikasi yang dilakukan KPU Sumut, jadi kemungkinanya bisa memenuhi syarat atau tetap tidak memenuhi syarat," kata Evi.

Evi mengatakan KPUD Sumut selama ini telah melakukan verifikasi dan klarifikasi data sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

KPUD Sumatera utara nantinya akan mempertimbangkan dan memverifikasi kembali berkas yang kurang lengkap tersebut setelah dilengkapi oleh JR Saragih.

"Untuk tindak lanjutnya perlu dilakukan verifikasi, ya kami akan lakukan verifikasi, sesuai dengan keputusan Bawaslu," pungkas dia.


Bawaslu Sumut telah mengabulkan sebagian permohonan bakal Cagub JR Saragih dalam musyawarah penyelesaian sengketa pencalonan Pilgub Sumut 2018.

Dengan putusan ini, JR Saragih diberi kesempatan selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan kembali legalisir ijazah SMA yang baru ke KPU untuk melengkapi syarat pencalonan.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dan meminta pemohon melegalisir ulang fotokopi ijazah SLTA atau sederajat di instansi berwenang tingkat kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan," Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte membacakan putusan, di Medan, Sabtu (3/3) malam. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER