"Tidak bisa dong, yang dilaporkan harus jelas instansi dan pejabat yang dilaporkan. Itu namanya bukan laporan, itu namanya curhat," kata Alvin kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/7).
Alvin menjelaskan dua persyaratan yang perlu dipenuhi pelapor untuk melakukan laporan, yakni persyaratan formal dan persyaratan substansial. Persyaratan formal mencakup identitas pelapor, korban, terlapor, hingga bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ACTA telah melaporkan pertemuan Jokowi-PSI ke Ombudsman. ACTA hanya menyertakan satu bukti dalam perlaporan tersebut.
"Hanya dari statement PSI yang ada di media. Untuk saat ini satu (bukti berita). Kalaupun nanti ada video rekaman nambah kita usulkan," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (5/3).
"Kami diminta untuk sedikit menceritakan kronologi via email. Tapi status laporan kami diterima ada cap basah," terang dia.
Ali mengatakan pihaknya hanya melaporkan peristiwa pertemuan Presiden Jokowi dengan PSI. Untuk pemilihan pihak yang terlapor diserahkan kepada Ombudsman.
"Kami tidak menentukan siapa yang terlapor," ucap Ali. (osc/gil)