Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo belum mau menandatangani revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jokowi mengaku masih menunggu pendapat para ahli yang sudah ia perintahkan untuk mengkaji kegentingan UU tersebut.
Jokowi mengatakan, dari hasil kajian nanti, tak menutup kemungkinan jika UU tersebut diganti menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasil kajiannya. Saya sudah perintahkan (tim) untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tanda tangan, ataukah dengan Perppu. Sampai saat ini saya belum dapatkan laporan mengenai kajian itu," ujar Jokowi di Kabupaten Bogor, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Jokowi masih belum bisa menyampaikan tenggat waktu penandatanganan UU yang menuai polemik tersebut.
"Kalau sudah selesai nanti saya sampaikan," papar dia.
Jokowi hingga pembukaan masa sidang DPR belum menandatangani hasil revisi UU MD3.
Pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR dan pemerintah menuai protes dari sejumlah kalangan lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai memperluas kewenangan DPR dan mengancam kebebasan berpendapat.
Pasal-pasal yang mendapat sorotan antara lain Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, dan Pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan.
(dal/gil)