Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan sejumlah alasan KPU tak mengajukan banding usai kalah dari PBB di sidang ajudikasi Bawaslu. Pertama, soal legal standing yang merujuk KPU sebagai terlapor di Bawaslu, di mana objek laporannya adalah Surat Keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB.
"Mana mungkin kemudian KPU mengajukan sengketa di PTUN dengan gugat SK-nya sendiri, itu kan enggak masuk akal, jadi ini ada problem konstruksi hukum di level UU," kata Hasyim di KPU, Jakarta, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang kurang tepat juga diingatkan, tapi ketika ini berjalan terus kan juga jadi pertanyaan bagaimana hasil pengawasn Bawaslu dan Panwas di sana," terang Hasyim.
"Kami memperbaiki berita acara penetapan parpol dan kita akan ubah status PBB sebagai peserta Pemilu 2019," terang dia.
Lihat juga:KPU Beri PBB Nomor Urut 19 untuk Pemilu 2019 |
"Iya kami dan rombongan bakal dateng dan diundang oleh KPU," kata Sekjen PBB Ferry Noor kepada CNNIndonesia.com. (osc/gil)