"Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada 2018 most likely (di antaranya) 90 persen lebih akan menjadi tersangka," kata Agus saat memberikan sambutan dalam dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK tentang Penanganan Korupsi dalam Pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Agus belum mau membocorkan siapa saja para calon kepala daerah yang dimaksud. Agus hanya berkata, sebagian besar calon kepala daerah yang akan menyandang status tersangka itu bertarung di Pilkada Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya tapi sekarang maju untuk Pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," tutur Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangan status hukum dan waktu pengumuman calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu.
Menurutnya, KPK ingin pengumuman itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Harapannya, supaya masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya.
"Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti," demikian Agus. (dal/gil)