Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan penggunaan cadar bukan permasalahan utama akidah dalam Islam. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan cadar tak perlu diatur sebagai larangan.
"MUI imbau supaya masyarakat bisa menerima perbedaan pendapat tentang masalah cadar. Jangan dilarang-larang orang pakai cadar. Kampus juga tidak perlu mengatur larangan itu, hormatilah perbedaan pendapat yang bukan masalah akidah," ujar Anwar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Anwar menuturkan, larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus sejatinya bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Dalam aturan itu negara menjamin kemerdekaan bagi tiap penduduk untuk menganut dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
"Kalau ada sebuah lembaga yang melarang kemerdekaan itu berarti dia membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi batal demi hukum aturan itu," katanya.
Kekhawatiran pihak kampus atas munculnya paham radikal di kalangan mahasiswi bercadar dinilai Anwar tak beralasan. Menurutnya, tak semua mahasiswi bercadar menganut paham radikal.
"Tidak semua orang pakai cadar itu ekstrem. Kan, ada juga orang enggak pakai cadar ternyata ekstrem," tutur Anwar.
Larangan bagi mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini muncul lantaran pihak kampus khawatir belakangan marak ideologi radikal yang tidak sesuai nilai-nilai Islam di Indonesia.
Para mahasiswi yang menggunakan cadar akan mendapatkan pembinaan khusus. Jika masih menggunakan cadar selama masa pembinaan itu, pihak kampus tak segan mengeluarkan mereka. (wis/gil)