"Memutuskan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Selasa (6/3).
Majelis pemeriksa lainnya Fritz Edward Siregar membeberkan sejumlah kekurangan persyaratan. Beberapa di antaranya adalah persyaratan kepengurusan yang kurang di banyak kabupaten kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz menjelaskan sebelumnya PKPI sudah menjalani proses mediasi namun tak menemukan hasil. Sidang ajudikasi pun dijalankan namun lagi-lagi dianggap tak bisa memperkuat argumen dari PKPI.
"Dari 21 yang diminta hanya mengajukan 20 kepengurusan. Dan dari angka itu 2 kabupaten tak memenuhi syarat. PKPI hanya mampu memenuhi syarat 17 kepengurusan," tutur dia.
Sidang ajudikasi di Bawaslu dilakukan setelah dua kali mediasi PKPI dengan KPU menemui jalan buntu. Sidang ajudikasi dilakukan setelah PKPI dinyatakan tidak lolos oleh KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2019 karena tak memenuhi persyaratan verifikasi faktual. (osc/wis)