Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo usai melakukan pertemuan dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, di gedung KPK, Selasa (6/3).
"Tidak kalah pentingnya hari ini PPATK dalam rangka membantu KPK, itu juga membuat data mengenai politically exposed person," kata Agus.
Agus mengatakan lewat data yang dikumpulkan tersebut pihaknya bakal memantau orang-orang yang memiliki pengaruh besar secara politik, baik yang duduk sebagai penyelenggara negara maupun pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor: 12/20/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, politically exposed person adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
"Dengan menerapkan TPPU kami harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kami dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut dalam pertemuan tadi disepakati peningkatan penanganan pemberantasan korupsi melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, di antaranya soal pembatasan transaksi dan beneficial ownership.
Dian juga mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi turut dijerat dengan pasal pencucian uang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Kalau ada TPPU-nya tentu kita bisa kembalikan uangnya ke negara. Bagaimana kordinasi ini dilakukan antar KPK dan PPATK lebih cepat dan efektif," tuturnya. (lav)