Hal itu menyikapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, bahwa ada beberapa calon kepala daerah, baik petahana maupun yang mencalonkan ke tingkat yang lebih tinggi, 90 persen berpotensi menjadi tersangka korupsi atau suap. KPU menghormati pernyataan itu dan menyebut sebagai peringatan bagi masyarakat pemilih.
"Kita hanya hormati pejabat KPK tentang hal itu, kemudian ini warning bagi masyarakat untuk pintar memilih dan memilah calon yang tepat untuk memimpin daerahnya," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk mengikuti tahapan Pilkada termasuk berkampanye, meski telah ditahan KPK. Sebab calon yang bersangkutan secara hukum belum berkekuatan tetap.
"Karena sepanjang belum ada keputusan hakim yang inkrah, maka diasumsikan semua paslon berhak sebagai calon," kata Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan sejumlah calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018 berpotensi menjadi tersangka.
"Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada 2018 most likely 90 persen lebih akan menjadi tersangka," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/3).
Agus tak mau menjelaskan secara lebih rinci lagi. Dia hanya berkata, sebagian besar calon kepala daerah yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu bertarung di pilkada yang berlangsung di tanah Jawa dan di luar Pulau Jawa. (osc/wis)