Hal ini disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hamsin.
Hamsin merupakan Dosen Pertanian sekaligus Konsultan di PT Agronusa Sartika di Kutai Kertanegara. Hamsin mengungkapkan tim sukses Bupati non-aktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, adalah pihak yang menetapkan tarif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain angka Rp50 juta, lanjut Hamsin, DLH juga mengenakan angka Rp10 juta untuk sekali tanda tangan surat.
"Minta paraf Rp10 juta. Jadi bayarnya Rp60 juta. Jadi dalam kontrak kami anggarkan Rp60 juta," katanya.
Terdakwa penyuap Bupati Rita, Heri Sutanto Gun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Selain biaya Rp60 juta, ada pula biaya seminar yang perlu dikeluarkan untuk sekali penerbitan izin lingkungan. Biaya itu diserahkan kepada Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kutai Kertanegara.
"Saat izin lingkungan baru bayar lagi. Jadi tahap pertama bayar seminar dan makan. Lalu pas terbit izin lingkungan," ucap Hamsin.
Dalam kasus ini, Bupati Rita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia didakwa bersama komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut.
Selain itu, ada uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, dan proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong.
Tak ketinggalan, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
(arh/sur)
Terdakwa penyuap Bupati Rita, Heri Sutanto Gun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). (