Perwakilan sopir datang ke Balai Kota, Rabu (7/3) sekitar pukul 13.30 WIB didampingi oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi).
"Kami beri waktu lima hari atau 24 jam dikali lima, supaya terhitung hari ini agar gubernur membuka Jalan Jatibaru," kata salah satu kuasa hukum, Ferdian Sutanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para sopir angkot menyatakan diskusi bukan solusi yang diharapkan. Jika tuntutan tidak ditanggapi, Ferdian dan tim tak segan melakukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Abdul Rosyid selaku perwakilan sopir mengaku tidak puas dengan sistem OK OTrip yang diterapkan di Tanah Abang. Hal ini lantaran persyaratan program OK OTrip dinilainya terlampau berat, khususnya soal target kilometer (km) per hari. Target itu ditetapkan oleh PT Transjakarta.
"Satu ritase saya 10 kilometer. Kalau setengah hari, lima kali keliling cuma 50 km. Kalau pagi sampai sore paling 10 kali," ujarnya.
Transjakarta pun disebut-sebut akan menurunkan target menjadi 170 km. Namun, Rosyid masih menilai angka itu masih terlalu tinggi.
"Kemarin 190 km diturunkan lagi 170 km, tetap saja enggak sampai target. Sejago-jagonya saya sopir 08, itu 110-120 km," katanya.
Dinas Perhubungan DKI berencana merekomendasikan kepada Transjakarta untuk menaikkan tarif menjadi Rp4.000 per km.
Rosyid juga menolak jika armadanya dialihkan ke trayek lain. Rencana Dishub DKI, sisa armada yang tak kebagian slot OK Otrip bisa dialihkan trayeknya.
Menanggapi somasi itu, Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmiko mengaku hanya bisa menunggu konsep penataan Tanah Abang jangka menengah yang masih dirumuskan dan membahas teknis pelaksanaan OK OTrip.
"Dengan ada somasi ini, akan menjadi semangat kita untuk mempercepat," katanya. (wis/sur)