Jika Pemerintah serius memindahkan Ba'asyir, pihaknya mendorong pemindahan ke tahanan rumah.
"Jangan diperbarui hal basi hanya untuk komoditas tertentu, bukan komoditas kemanusiaan. Kalau [untuk] kemanusiaan, silahkan beliau [Ba'asyir] dimasyarakatkan di rumah," ucap dia, saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga Ba'asyir, katanya, menginginkan penempatan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu di tahanan rumah.
Terpisah, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa Pemerintah sudah menyepakati pemindahan Ba'asyir ke Lapas yang dekat dengan keluarganya, di di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Sudah jelas akan dipindahkan. Kapan? Ya enggak usah lapor sama Anda," ucap dia, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (7/3).
"Enggak terus tiba-tiba saya perintahkan besok, kalau enggak siap gimana? Jadi tunggu, sabar-sabar," kata Wiranto
Hal itu, menurutnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kesepakatan pemindahan Lapas itu sendiri tercapai dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Senin (5/1).
Wiranto menyebut ada dua aspek yang menjadi alasan pemindahan tersebut, yakni kemanusiaan dan keamanan negara.
Sementara dari sisi keamanan negara, Wiranto mengatakan penegakan hukum menjadi pertimbangan pemerintah.
Saat ini, Ba'asyir ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, ia pernah mencicipi Lapas Nusakambangan.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(arh)