Barang rampasan yang akan dihibahkan berupa bidang tanah dan bangunan senilai Rp12,4 miliar yang berada di Jalan Wijaya, Graha Puri Blok C Nomor 15, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan penyerahan barang rampasan dari perkara Nazaruddin dan Fuad Amin akan dilakukan secara simbolik pada Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Hotel Mecure Ancol, besok.
Sebelumnya, KPK juga telah menghibahkan sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi ke sejumlah lembaga negara.
Misalnya pada Agustus 2017, KPK menyerahkan barang rampasan perkara TPPU Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
KPK juga telah menghibahkan aset sitaan dari perkara mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketiga tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 17, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang; keempat tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 18, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.
Kelima tanah seluas 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 6, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang dan keenam 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 7, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang. (osc/osc)