"Tunggu tanggal mainnya," ucap dia, di kantor BNN, Jakarta, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNN mengumpulkan bukti dan saksi terkait dugaan itu. Dari situ, BNN akan membuat laporan evaluasi yang digunakan pihak berwenang untuk melakukan penindakan berupa penutupan diskotek.
"Untuk menutup dan mencabut bukan kewenangan BNN. Akan kita koordinasikan kalau ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.
Sebelumnya, saat masih menjabat Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyebut BNN telah mengantongi nama-nama tempat hiburan di Jakarta yang menjadi sarang peredaran narkoba.
"Ada 36 tempat hiburan yang saya cek dengan saya menggunakan orang lain membeli narkoba, terbukti semua," kata Buwas di Kantor BNN, Selasa (20/2).
"Semalam saya bahas Pergub sampai soal finalisasi ini. Tinggal dicek naskahnya [agar] tidak ada kekeliruan tulis. Nanti diumumkan," kata Anies, di Pejompongan, Jakarta, Rabu (7/3).
(arh)