Fahri tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.40 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya Mujahid Al Latif. Hingga kini Fahri masih membuat laporan tersebut.
"Pokoknya saya ini kan melapor. Tapi kalau dia (Sohibul) mau mundur bagi partai itu bagus sekali dan saya akan mencabut laporan saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden PKS Sohibul Iman. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
"Tapi kalau tidak ya dia harus hadapi ini, menurut saya lebih cepat lebih baik supaya dalam pemilu, PKS tidak menghadapi beban beginian lagi," tuturnya.
Sohibul juga dianggap tidak mengerti hukum.
"Saya melaporkan Sohibul Iman karena jabatannya penting, yang menurut saya kalau dibiarkan partainya rusak. Jadi saya mempedulikan partai juga," kata Fahri.
Dalam laporan yang dilakukan Fahri, Sohibul dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Sohibul Iman hingga berita ini diturunkan belum merespons permintaan klarifikasi dari CNNIndonesia.com. Sohibul saat ini dikabar sedang menjalani umroh di Arab Saudi. (gil)
Presiden PKS Sohibul Iman. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)