Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 08 Mar 2018 16:20 WIB
Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi divonis bersalah meyuap auditor BPK berupa motor Harley Davidson.
Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi divonis bersalah meyuap auditor BPK berupa motor Harley Davidson. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan kepada mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis (8/3).

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Setia Budi terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dan sejumlah fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta kepada auditor BPK lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suap itu diberikan untuk memengaruhi pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu terkait fasilitas karaoke sebanyak dua kali dan motor Harley Davidson kepada Sigit Yugiharto," katanya.

Hakim menyatakan perbuatan Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun hakim mempertimbangkan sikap Setia Budi yang sopan dan berterus terang selama di persidangan untuk meringankan hukuman.

"Terdakwa juga sudah tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor. Atas putusan hakim, Setia Budi menyatakan menerima dan tak mengajukan banding.

(gil/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER