"Mengadili, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis (8/3).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Setia Budi terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dan sejumlah fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta kepada auditor BPK lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu diberikan untuk memengaruhi pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu terkait fasilitas karaoke sebanyak dua kali dan motor Harley Davidson kepada Sigit Yugiharto," katanya.
"Terdakwa juga sudah tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor. Atas putusan hakim, Setia Budi menyatakan menerima dan tak mengajukan banding.
(gil/gil)