"Kita sah secara formil sesuai peraturan akan membawa ke PTUN dalam 5 hari ini," kata Sekjen Partai Republik Warsono, di Gedung Bawaslu, Jakarta], Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pertanyaan, jawaban copy paste. Wajar aja majelis lakukan itu. Sudah kita penuhi semua kok [syaratnya]," kata dia.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Senada, Sekjen PBI Harinder Sigh mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait keputusan tersebut.
"Kita masih ada upaya hukum, akan kita pertimbangkan lanjut. Hari ini putusannya seperti itu, hak konstitusional kita sebenarnya tak dihargai," cetusnya.
Harinder juga mengeluhkan keputusan Fritz Edward Siregar yang mengatakan bahwa partainya tak memenuhi syarat administrasi pendaftaran keanggotaan di tingkat kabupaten/kota sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Menurutnya, PBI telah melengkapi dan memiliki bukti tanda terima persyaratan yang telah diminta oleh KPU soal syarat keanggotaan di seluruh kabupaten/kota.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan tiga partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ketiga parpol tersebut diantaranya Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Kamis (8/3).
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang tersebut.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (