Hal tersebut diketahui saat tim jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anshori dalam sidang lanjutan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Anshori membenarkan keterangan dirinya yang dibacakan jaksa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, kata jaksa, inti dari seri materi tauhid baik dari buku-buku ustaz Aman maupun tausiah dari mp3 tersebut adalah menggalakan siriknya demokrasi dan wajibnya melepas diri dari sistem demokrasi.
"Tidak terlibat, tidak mengikuti aturan tersebut," kata Anshori.
Anshori kemudian menjelaskan tidak terlibat dan menolak sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia saat ini salah satunya dengan tidak memilih saat pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung.
"Ya kita tidak terlibat dalam pesta-pesta demokrasi, pemilihan, kita tidak ikut," kata dia.
Dia mengatakan konsekuensi mereka yang menerapkan sistem demokrasi berdasarkan hukum Allah akan masuk neraka.
Anshori mengakui bahwa Aman merupakan gurunya. Anshori mengenal Aman dalam sebuah pengajian beberapa tahun silam.
Menurut pria yang telah divonis tujuh tahun penjara itu ceramah-ceramah yang kerap disampaikan Aman adalah soal tauhid.
Setelah beberapa kali mengikuti pengajian dan mengenalnya, Anshori mengatakan pernah meminta Aman memberikan ceramahnya di daerahnya.
Aman, kata Anshori juga mengeluarkan buku seri materi tauhid.
Bahkan, ketika Aman menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Anshori mengaku sempat beberapa menjenguknya. Dia menjenguk dengan beberapa orang lainnya.
Menurut Anshori, ketika menjenguk, Aman masih kerap menyampaikan tausiah kepada mereka yang datang ke Nusakambangan.
"Biasa seperti itu, beliau setiap bertemu memberikan tausiah. Tetapi dalam penjelasannya kadang-kadang menjawab pertanyaan yang kita ajukan," ujarnya.
Anshori sendiri divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti dalam penyelundupan senjata api dari Filipina Selatan. Senjata tersebut antaranya diserahkan ke kelompok Afif untuk melakukan teror bom Thamrin.
Sedangkan Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin pada Januari 2016 lalu. Selain itu, Aman juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.